Sanksi Operator yang Recoki Nakhoda Jadi Masukan DPR

Sanksi Operator yang Recoki Nakhoda Jadi Masukan DPR

- detikNews
Senin, 08 Jan 2007 18:14 WIB
Jakarta - Perusahaan pelayaran tidak boleh mengintervensi kerja nakhoda di laut. Sebab, nakhodalah yang lebih tahu kondisi di lapangan, dan bertanggung jawab di setiap kecelakaan kapal, kecuali ada kondisi lain.Namun demikian, belum ada kejelasan sanksi bagi operator yang terbukti mengintervensi kerja nakhoda, misalnya dengan memaksa berlayar meski cuaca buruk."Belum ada secara eksplisit di UU dan PP. Itu masukan juga buat DPR," ujar Kabag Humas dan Hukum Dirjen Perhubungan Laut Aris Umar di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/1/2007).Sanksi tentang hal ini bisa menjadi masukan ke DPR mengingat pemerintah dan DPR sedang melakukan revisi terhadap UU transportasi, termasuk di dalamnya UU 21/1992 tentang Pelayaran.Ditambahkan Aris, setiap perusahaan pelayaran diatur hak dan kewajibannya dalam Surat Izin Pelayaran dan Angkutan Laut (SIUPAL). Keberadaan surat ini diatur dalam UU 21/1992 dan PP 82/1999 tentang Angkutan di Perairan.Ditegaskan Dirjen Perhubungan Laut Harijogi, UU 21/1999 menyebut operator tidak boleh memaksa nakhoda yang mengemudikan kapal laik laut. "Pemilik kapal dilarang menghalang-halangi nakhoda," ujar Harijogi.Karena memiliki tanggung jawab yang besar dalam setiap pelayaran, nakhoda harus yakin kapal yang dibawanya laik laut. Nakhoda pun memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan apa pun bila terjadi sesuatu di laut, misalnya cuaca buruk. Ini penting untuk menghindari kecelakaan. (nvt/nrl)


Berita Terkait