Alimarwan Hanan & Istri Kedua Diperiksa KPK Kasus DKP
Senin, 08 Jan 2007 18:12 WIB
Jakarta - Pemeriksaan kasus korupsi dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) terus bergulir. Kali ini KPK memanggil mantan Menkop dan UKM Alimarwan Hanan dan istri keduanya, Albaniati.KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 31,7 miliar itu.Alimarwan dan istri diperiksa sekitar 4 jam mulai pukul 13.15 WIB-17.15 WIB."Ini kesaksian tentang Pak Rokhmin," ungkap Alimarwan singkat usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (8/1/2007).Kepada wartawan, Ali menolak menyebutkan atas dasar apa dia diperiksa KPK. "Baiknya tanya di atas saja, takutnya mengganggu pemeriksaan," cetus Ali sambil menaiki Toyota Land Cruiser hitamnya.Dihubungi terpisah, pengacara Rokhmin, Herman Kadir, menjelaskan, pada 2002-2003, Alimarwan pernah memberikan bantuan kepada beberapa mahasiswa ITB. Bantuan itu dimasukkan sebagai dana non budgeter DKP. "Itu bantuan untuk praktek lapangan mahasiswa ITB untuk membikin tambak udang, tapi berapa besarnya saya lupa," ujar Herman.
(umi/nrl)











































