Hakim Daerah Keluhkan Sistem Rekrutmen Hakim Agung MA
Senin, 08 Jan 2007 16:48 WIB
Jakarta -
Hakim-hakim tinggi di daerah mengeluh. Mereka mengaku terkendala problem struktural yang dibuat Mahkamah Agung (MA) ketika mencalonkan diri sebagai hakim agung."Saya dengar dari hakim-hakim pengadilan tinggi (PT) di daerah kalau melewati MA sulit dicalonkan menjadi hakim agung," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto dalam jumpa pers di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (8/1/2007).Menurut Soekotjo, hakim-hakim tersebut tidak kalah potensinya dengan yang dicalonkan oleh MA. Soekotjo melandaskannya pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 5/2005 tentang MA."Menurut undang-undang, aturannya 20 plus 3. Mereka merasa mampu karena sudah 20 plus. Namun komentar mereka, wah susah Pak kalau tidak dekat MA kita tidak dicalonkan," ujar Soekotjo.Maksud 20 plus 3 adalah sudah 20 tahun menjadi hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dan 3 tahun menjadi hakim di PT.Soekotjo menjelaskan, persoalan yang ditemukan di berbagai daerah seperti Sumatera dan Sulawesi sudah dilaporkan KY ke MA. "Secara normatif mereka (MA) mendengarkan, tapi yang jelas sudah saya sampaikan," tandas dia.Sementara Ketua KY Busyro Muqoddas menjelaskan akan memberikan jalan keluar bagi hakim tinggi di daerah yang akan mencalonkan diri menjadi hakim agung tanpa melalui MA."Kita membuka pencalonan dari hakim tinggi yang tidak dicalonkan oleh MA. Kita terima melalui pintu yang lain, pintu masyarakat," jelas Busyro.Pendaftaran calon hakim agung tahap II, lanjut Busyro, akan dimulai pada 10 Januari hingga 30 Januari 2007.Sebelumnya pada seleksi pertama, 6 nama yang disodorkan KY kepada DPR dikembalikan. DPR meminta KY mengulang proses penyaringan calon hakim agung sesuai dengan undang-undang, yaitu menyodorkan 18 nama untuk 6 kursi hakim agung yang kosong.
(mly/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































