Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Kini, Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4/2024).
Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi. Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujarnya.
Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis.
Berikut ini rincian tersangkanya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Sandra Dewi Full Senyum Penuhi Panggilan Kejagung