PN Jaksel Kabulkan Gugatan Indobuild Co
Senin, 08 Jan 2007 15:54 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang diajukan pengelola Hotel Hilton Indobuild Co atas perpanjangan hak guna bangunan yang dianggap tidak sah.Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Garuda, PN Jaksel, Senin (8/1/2006), hakim ketua Machmud Rachimi memutuskan perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuild Co adalah sah.Sedangkan surat keputusan kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 yang mengatur hak pengelolaan lahan oleh Sekretariat Negara (Setneg) adalah cacat hukum. "HPL tidak bisa dikeluarkan selama masih ada HGB," ujar Machmud.Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan Setneg dari Badan Pengelola GBK Setneg, Husein Adiwisastra, yang menjadi tergugat, langsung menyatakan banding. Sedangkan Yasmuharso yang mewakili Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir. Sementara perwakilan dari BPN tidak menyatakan sikapnya.Usai persidangan Yasmuharso mengatakan Indobuild Co tidak pernah bisa membuktikan kepemilikan atas tanah seluas 13 hektar tersebut."Indobuild Co tidak pernah bisa membuktikan asal-usul jual beli atau perolehan atas tanah. HGB itu bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah akta jual beli, hibah atau warisan," cetusnya."Bukti perjanjian yang mereka miliki hanya komitmen kerjasama saja," imbuh Yasmuharso.Pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum Indobuild Co, Muchtar Luthfi. Dia menjelaskan, pada tahun 1971, Indobuild Co ditugaskan Pemda DKI untuk membangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional. Gubernur DKI Jakarta waktu itu Ali Sadikin menerbitkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 21 Agustus 1971 yang menyatakan tanah seluas 13 hektar diserahkan kepada PT Indobuild Co."Ya, itu sudah bukti tanah milik kita. Tanah itu di luar kompleks GBK. Buktinya hukum sudah memutuskan," sahut Muchtar.
(bal/umi)











































