Zaenal Resmi Gugat Bursah Cs
Senin, 08 Jan 2007 14:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif akhirnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bursah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.Gugatan juga ditujukan kepada Sekjen DPP PBR Rusman HM Ali dan Wakil Sekjen PBR Yusuf Lakaseng.Gugatan disampaikan ke PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/1/2007) pukul 13.00 WIB diwakili kuasa hukum Zaenal, Fahmi Bachmid.Zaenal ditarik PBR dari posisinya sebagai wakil ketua DPR. Salah satu alasannya, Zaenal berpoligami.Gugatan dilakukan Zaenal karena PBR dianggap melanggar AD/ART sebagai partai yang berlandaskan Islam, yang mengacu dan tunduk pada Alquran."Bagaimana bisa sebuah partai Islam mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Alquran," tegas Fahmi.Dia juga menyampaikan, surat penarikan Zaenal sebagai wakil ketua DPR yang ditujukan kepada pimpinan DPR dinilai tidak mewakili DPP PBR.Selain itu, Bursah dan Rusman yang dipilih berdasarkan hasil muktamar islah di Bali, keabsahannya masih disengketakan di PN Jaksel. Karena itu keduanya secara yuridis tidak berhak bertindak atas nama DPP PBR sampai keputusan perkara mempunyai keputusan hukum yang tetap.
(umi/sss)











































