Langgar Jalur Kiri
Baru 4 Jam, 823 Bikers Ditilang
Senin, 08 Jan 2007 15:00 WIB
Jakarta - Pengendara sepeda motor yang nekat tidak menggunakan jalur kiri harus rela distop pak polisi. Baru 4 jam aturan ini diberlakukan -- pukul 06.00 hingga 10.00 WIB -- sudah 823 bikers yang ditilang."Setidaknya tilang ini membuat jera bagi pelanggarnya dan mereka diharapkan dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo saat memantau lalu lintas di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (8/1/2007).Djoko menjelaskan, 823 pengendara motor yang ditilang karena melakukan pelanggaran di daerah hukum Polda Metro Jaya antara lain di jalur Thamrin-Tangerang sebanyak 67 kasus, di Jalan A Yani-Bekasi 40 kasus, dan Jalan Margonda-Depok 96 kasus.Sedangkan di Jalan Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 107 kasus, Jalan S Parman 98 kasus, dan Jalan DI Pandjaitan 261 kasus, Jalan Letjen Soeprapto 56 kasus, dan Jalan Perintis Kemerdekaan 100 kasus. Djoko mengimbau agar pengendara sepeda motor memperhatikan aturan lalu lintas di beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor."Tindakan hukum ini akan terus dilakukan ke depan baik siang oleh petugas patroli maupun sore pada operasi-operasi tertentu," lanjut Djoko.Menurut Djoko, jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor yaitu dari Cawang-Tj Priok, Cawang-Grogol, Pulogadung-Senen, dan Pemuda-Matraman."Untuk operasi besok kita juga akan langsung sidang di tempat," tandas Djoko.
(mly/nrl)











































