Presiden Tak Hadiri Sidang Pilkada Banten, Pengacara WO

Presiden Tak Hadiri Sidang Pilkada Banten, Pengacara WO

- detikNews
Senin, 08 Jan 2007 14:03 WIB
Jakarta - Pengacara pasangan cagub dan cawagub Banten Irsjad Djuwaeli dan Mas Achmad Daniri, Martimus Amin walk out (WO) dari persidangan. Alasannya, Presiden SBY sebagai termohon 2 tidak hadir dalam persidangan.Pemohon pasangan cagub dan cawagub Banten, Irsjad-Daniri mengajukan gugatan terhadap KPUD Banten (termohon 1) dan presiden (termohon 2).Gugatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2006 berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/1/2007)Aksi WO dilakukan setelah majelis hakim yang diketuai Harifin A Tumpa tidak menggubris permintaan Martimus agar menunda sidang untuk menghadirkan presiden."Presiden sebagai turut termohon harus hadir. Mengapa dia tidak menghadiri sidang ini," tanya Martimus.Persidangan yang agendanya pembacaan gugatan hanya dihadiri termohon satu yaitu KPUD Banten, yang diwakili pengacaranya, Agus Setiawan. Namun termohon kedua, presiden, tidak hadir.Keberatan kedua Martimus adalah adanya radiogram Mendagri M Ma'ruf ke KPUD Banten yang meminta segera menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan HM Masduki sebagai gubernur dan wagub terpilih Banten 2007-2011."Undang-undang sudah jelas menyatakan, penetapan itu tidak bisa terjadi jika belum ada putusan tetap dari MA yang mengesahkan hasil pilkada," ujar Martimus.Mendengar keberatan tersebut, hakim Harifin menyatakan, dua poin itu akan dicatat dalam berita acara persidangan."Namun masalah keputusan eksekutif seperti radiogram, MA tidak bisa membatalkan atau mengundurkan. Itu silakan ke PTUN. Kewenangan MA hanya keputusan yang dibuat KPUD," kata Harifin.Mendengar jawaban Harifin, Martimus mengancam akan meninggalkan persidangan. Harifin pun mempersilakannya."Namun anda meninggalkan sidang karena mencabut gugatan atau bagaimana," tanya Harifin."Kami tidak mencabut permohonan. Kami hanya tidak mengikuti proses persidangan jika termohon presiden tidak menghadiri persidangan ini," tandas Martimus kemudian meninggalkan ruang sidang.Meski kuasa hukum WO, sidang tetap dilanjutkan. Pengacara termohon 1, Agus, memberikan jawaban secara tertulis atas gugatan.Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2007 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads