MA Gelar Sidang Gugatan Pilkada Banten
Senin, 08 Jan 2007 13:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang gugatan Pilkada Banten. Gugatan diajukan oleh pemohon pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Irsjad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri terhadap KPUD Banten (termohon 1) dan presiden (termohon2).Mereka menuntut agar presiden tidak mengesahkan Ratu Atut Chosiyah dan HM Masduki.Gugatan dibacakan kuasa hukum pemohon, Martimus Amin dalam sidang yang diketuai hakim agung Harifin A Tumpa di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/1/2007)."Pada 21 November 2006 MA telah memutuskan mencabut beberapa bagian (kata 'di daerah lain') dalam pasal 40 ayat 1 PP 6/2005 terhadap pasal 56 UU 32 tahun 2006," kata Martimus.Menurut Martimus, seharusnya dengan pencabutan beberapa bagian tersebut pelaksanaan Pilkada Banten pada 26 November tidak bisa dilakukan sampai pencalonan Atut yang saat itu masih menduduki posisi penjabat gubernur Banten diangulirPada 6 Desember 2006, KPUD mengesahkan hasil pilkada melalui SK no 25/KEP-KPUD/2006. "SK tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tegas Martimus.Pemohon, lanjut Martimus, menuntut agar presiden untuk melakukan pilkada ulang. "Serta membebankan biaya kampanye yang harus ditanggung termohon untuk dibagikan kepada masing-masing pasangan calon sebesar Rp 5 miliar," ujar dia.
(mly/sss)











































