AdamAir Digugat ke Pengadilan

AdamAir Digugat ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 08 Jan 2007 12:58 WIB
Jakarta - Babak baru kasus hilangnya AdamAir dimulai. Kaukus Rakyat Konsumen Penerbangan akan menggugat AdamAir. AdamAir dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada masing-masing keluarga korban.Gugatan citizen law suit itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di Jalan S Parman, Jakarta Barat, pada Rabu (10/1/2006) nanti. Gugatan akan dilayangkan oleh Kaukus Rakyat Konsumen Penerbangan yang mengaku memiliki legal standing terhadap organisasi yang mempunyai kepentingan hukum atas hilangnya kasus AdamAir. Organisasi itu antara lain Serikat Pekerja Transportasi Udara, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Federasi Pegawai Merpati.Dalam gugatannya mereka meminta PN Jakbar menyatakan AdamAir telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 7b UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha memberikan informasi yang jelas atas kondisi barang dan jasa yang diberikan. Selain itu juga soal penggunaan atau pemeliharaan tas barang atau jasa yang dijual termasuk soal keamanannya."Kita minta AdamAir membayar ganti rugi kepada keluarga korban masing-masing Rp 1 miliar kepada keluarga korban," kata Habiburokhman, salah seorang pengacara Kaukus Rakyat Konsumen Penerbangan, kepada detikcom, Senin (8/1/2006) pukul 11.00 WIB.Dia juga meminta agar AdamAir meminta maaf atas peristiwa hilangnya pesawat yang mengangkut 96 penumpang dan 6 awak dari Surabaya dengan tujuan Manado itu. Rencana gugatan ini juga akan disampaikan dalam jumpa pers pukul 13.00 WIB di sebuah tempat di Cikini, Jakarta Pusat. (mar/nrl)


Berita Terkait