Eddy Hiariej Nilai MK Tak Bisa Proses Gugatan Ganjar soal Nepotisme

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Eddy Hiariej Nilai MK Tak Bisa Proses Gugatan Ganjar soal Nepotisme

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 13:50 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi. Sebagai catatan, status Eddy Hiariej dalam kasus tersebut merupakan tersangka.
Eddy Hiariej, ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Guru besar hukum pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dapat memproses gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud terkait dugaan adanya nepotisme. Eddy mengatakan ada kekosongan hukum untuk mempersoalkan hal tersebut di MK.

"Ada kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai bagian dari TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eddy menuturkan persoalan nepotisme diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, persoalan nepotisme berada dalam frasa KKN itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Eddy, dalam gugatan Ganjar-Mahfud, nepotisme dimasukkan ke bagian pelanggaran TSM yang berarti bagian dari tindak kejahatan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan nepotisme merupakan bagian dari tindak kejahatan TSM.

"Bila mencermati dengan saksama dalam fundamentum petendi (dasar gugatan) kuasa hukum paslon 03 tampak jelas dan terang dengan memasukkan nepotisme sebagai bagian dari TSM, berarti mengkonstatir (mengambil kesimpulan) nepotisme sebagai kejahatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaan lebih lanjut. Jika diakui bahwa ada kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai TSM, kemudian majelis hakim MK diminta untuk mengadili terkait nepotisme tersebut, bukankah hal ini bertentangan dengan asal legalitas, sebagai prinsip yang amat fundamental dalam hukum pidana?" sambung dia.

Eddy mengatakan majelis hakim harus melakukan penemuan hukum jika gugatan tersebut tetap diproses. Sebab, menurutnya, MK harus memproses sesuatu yang memiliki dasar hukum.

"Harus dipahami bahwa ada prinsip-prinsip dalam hukum pidana yang membatasi hakim dalam melakukan penemuan hukum," tuturnya.

Simak Video 'Momen BW Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli 02':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads