Honorer Damkar Tersangka Pencabulan Anak Sendiri Dipecat!

Honorer Damkar Tersangka Pencabulan Anak Sendiri Dipecat!

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 08:46 WIB
Pria berinisial SN, tenaga honorer damkar Jaktim ditangkap polisi. SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak sendiri. (Wildan N/detikcom)
Foto: Pria berinisial SN, tenaga honorer damkar Jaktim ditangkap polisi. SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak sendiri. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada SN, tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur (Damkar Jaktim) tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri. SN kini sudah dipecat.

"Sudah (dipecat). Pemutusan kontrak," kata Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Satriadi menegaskan pihaknya komitmen menindak pelanggaran yang ada. Pemecatan dilakukan agar SN bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalah pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tegas jika ada pelanggaran yang menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

SN ditangkap di rumah di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pukul 14.27 WIB, Selasa (2/4) kemarin. Polisi menangkap SN setelah melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, SN dijerat pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

"Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini SN sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus yang ada.

"Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap itu sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ade menyebut penahanan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan untuk melakukan penahan antara lain itu ya, untuk memudahkan proses penyidikan. Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Simak Video: Oknum Honorer Damkar yang Diduga Cabuli Anak Sendiri Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads