MA Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banten
Senin, 08 Jan 2007 09:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang perdana sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten. Gugatan ini disampaikan pasangan Irsyad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri atas KPUD Banten."Pukul 10.00 WIB nanti sidang akan dimulai," kata Humas MA, Djoko Upoyo Pribadi saat dihubungi detikcom, Senin (8/1/2007).Perkara dengan Nomor 07 P/KPUD/2007 ini akan dipimpin hakim agung Harifin A Tumpa dengan anggotanya Muchsin, Abdul Manan, Achmad Sukarja, dan Paulus E Lotulung. Sidang ini akan digelar di Ruang Wirjono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.Gugatan ini diajukan pasangan Irsyad-Daniri ke Pengadilan Tinggi Banten pada 11 Desember 2006 lalu. Dalam gugatannya, mereka keberatan atas penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-M Masduki sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.Dalam gugatannya, mereka meminta agar KPUD membatalkan penetapan pasangan Atut-Masduki sebagai pemenang pilkada, karena Atut tidak mengundurkan diri sebagai wagub atau pelaksana tugas gubernur Banten pada saat bersaing di pilkada.
(ary/Ari)











































