Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Dua diantaranya masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengejar dua DPO yang diduga berada di Jerman.
"Kami terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO-nya, sekitar seminggu yang lalu. Kemudian kami berkoordinasi dengan Divhubinter untuk lebih lanjut, karena kita akan terbitkan notice untuk mencari yang bersangkutan," terang Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandani meyakini dua DPO tersebut masih berada di Jerman. Sementara, tiga tersangka lainnya telah dilakukan pemeriksaan termasuk sejak siang tadi terhadap Sihol Situngkir selaku Guru Besar Universitas Jambi.
"Lokasi untuk dua DPO ini, sementara di luar negeri, di Jerman kemungkinan besar ya. Sudah kami periksa semua yang di Indonesia, semua tersangka yang ada di Indonesia sudah kami periksa semua," kata Djuhandani.
Dia turur menegaskan alasan mengeluarkan keterangan DPO terhadap dua tersangka yang diduga berada di Jerman. Dia mengatakan dua DPO tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk hadir dalam pemeriksaan namun tidak memenuhinya.
"Kita panggil dia tidak datang dan dia tidak berada di Indonesia, kemudian itu unsur-unsur bahwa dia sudah kita panggil dua kali, tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO ya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah resmi menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka itu berinisial ER dan AE kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.
"Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," imbuhnya.
Simak Video: Sihol Bakal Kembalikan Honor Ferienjob Bila Terbukti Bagian Kejahatan