Terungkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencicil Toyota Alphard namun bawahannya yang membayar. Hal ini dibocorkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono.
Momon dihadirkan dalam sidang terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Momon Nomor 25 yang dibacakan jaksa KPK.
Momon mengungkap SYL membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di Kementan. Hal ini dibenarkan oleh Momon saat dikonfirmasi jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terkait tadi juga ada saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin, Yang Mulia, untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp 86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard, padahal mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tangga pimpinan di bawah biro umum Sekjen. Saya juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI'. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Benar," jawab Momon.
Jaksa lalu menanyakan apakah menteri tak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian. Momon mengatakan mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta.
"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?" tanya jaksa.
"Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan," jawab Momon.
"Jadi kendaraan dinas yang mana ini yang Alphard ini?" tanya jaksa.
"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan," jawab Momon.
Momon mengatakan hanya ada anggaran untuk penyewaan mobil dinas di Kementan. Namun untuk biaya cicilan kredit mobil tak dianggarkan.
"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu nonbudgeter atau tidak dianggarkan?" tanya jaksa.
"Kalau sebetulnya seyogianya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumahtanggaan. Tapi kalau untuk nyicil nggak ada," jawab Momon.
"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" tanta jaksa.
"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ kan (surat pertanggungjawaban). Tapi kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ kan," jawab Momon.
SYL ke Luar Negeri
Hakim mencecar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono terkait perjalanan dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Momon mengaku sudah tidak diajak berbicara.
"Maka saya tanya ini, pernah nggak di masa saudara sebagai sekjen ya kan, menteri melakukan perjalanan, terdakwa ini melakukan perjalanan ke luar negeri mengikutsertakan keluarga, tapi kemudian anggarannya tidak mencukupi kan begitu, kalau kita melihat kalimat saudara ini, 'keluarga yang sangat mahal ini'. Pernah nggak seperti itu kejadiannya?" tanya hakim.
Momon mengatakan SYL pernah melakukan perjalanan dinas ke Jerman. Dia menyebutkan SYL turut membawa anggota keluarganya.
"Seingat saya bulan Maret, Pak Menteri memang ada kunjungan kerja ke Jerman ke luar negeri," kata Momon.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
"Bawa keluarga?" tanya hakim.
"Yang saya dengar bawa keluarga," jawab Momon.
Hakim kembali mencecar Momon terkait anggaran perjalanan dinas SYL. Momon mengaku sudah tidak diajak bicara dan diskusi perihal perjalanan dinas luar negeri SYL.
"Terus? ada persoalan terkait anggarannya?" tanya hakim.
"Ya karena bawa keluarga yang seharusnya, sehingga anggaran melebihi anggaran," jawab Momon.
"Kemudian pemenuhannya bagaimana? Kan melebihi anggaran ini?" tanya hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk kasus Pak Menteri ke luar negeri, kebetulan saya sudah tidak diajak bicara," jawab Momon.
Hakim kembali mencecar Momon terkait penggunaan anggaran dinas ke luar negeri yang dilakukan SYL tersebut. Momon mengaku memperoleh informasi terkait perjalanan dinas itu dari Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman.
"Lho, Saudara kan Sekjen, memang bukan saudara diajak bicara, tapi pasti ada laporan juga kan kepada Saudara? Saudara kan Sekjen, orang nomor 2 lho di kementerian itu," cecar hakim.
"Iya, anggaran kan ada bisa dari eselon 1 lain kalau dari..." timpal Momon.
"Nah, tahu nggak saudara tentang itu? Ini anggaran tidak mencukupi, kemudian dipenuhi dari anggaran lain atau ada sumbangan lain. Pernah nggak saudara mendengar itu mengetahui tentang itu?" kata hakim.
"Kalau untuk yang kasus ke luar negeri, informasi dari Maman Suherman memang Maman dari Sekjen ada beberapa yang disampaikan untuk mendukung kegiatan ke luar negeri," jawab Momon.
"Berapa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis angkanya, Yang Mulia," jawab Momon.
Ancaman Anak SYL
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) Maman Suherman mengaku pernah diancam oleh anak dari terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Maman menyebut ancaman itu datang karena dirinya tak meloloskan proyek Kemal.
Diketahui, Jaksa KPK menghadirkan Maman, menjabat Kabiro Umum 2018-2020, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa SYL. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maman nomor 23, pada persidangan Rabu (3/4).
"Ini keterangan saksi dalam BAP nomor 23. Pertanyaan, 'Siapakah yang melakukan ancaman paksaan pada saat saudara disuruh untuk diperintahkan membawa uang kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya? caranya bagaimana?'" kata Jaksa membacakan BAP Maman.
"Jawaban saksi, ' Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, Kemal Redindo pernah menelpon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan," kata Jaksa.
"Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di non job kan. Nanti lihat saja'. Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Betul-betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman.
Jaksa lalu membacakan BAP Maman nomor 24. Dalam BAP itu menerangkan jika Kemal juga mengancam Maman untuk dipindah tugaskan.
"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor Gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Betul itu," jawab Maman.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana Maman dapat mengenal Kemal yang merupakan anak SYL. Maman mengaku dikenalkan dengan Kemal oleh staf tenaga ahli SYL.
"Satu lagi yang mengenai ancaman tetapi melalui anaknya tadi saksi jelaskan, Kemal Redindo. Pertanyaan saya, dari mana saksi mengetahui bahwa ini namanya Kemal Redindo anaknya Pak Menteri? Apakah ada momen diperkenalkan, ini keluarga saya, istri ini, anak ini, ada?" tanya jaksa.
"Saya memang tahu," jawab Maman.
"Tahunya dari mana?" tanya jaksa.
"Pernah ke ruangan saya," jawab Maman.