Polda Banten Bakal Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam Bodong

Polda Banten Bakal Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam Bodong

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 22:00 WIB
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menyatakan anggotanya siap mengamankan setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk mengawal distribusi surat suara hingga TPS. (M Iqbal/detikcom)
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim (M Iqbal/detikcom)
Serang -

Polda Banten bakal menindak tegas pelaku usaha bank keliling atau koperasi simpan pinjam (kosipa) ilegal di wilayah Banten. Hal itu dilakukan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh seorang ustaz warga Kecamatan Saketi, Pandeglang, bernama Muhyi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, kemarin merupakan oknum tindakan bank keliling atau kosipa ilegal. Ia menegaskan peristiwa itu jangan dikaitkan dengan SARA.

"Kejadian yang terjadi di Baros itu. Itu adalah oknum yang melakukan penagihan, jadi saya luruskan tidak ada unsur SARA dan lain sebagainya. Ini adalah praktik-praktik bank yang ilegal dan ini ternyata cukup banyak yang terjadi di wilayah Banten dan cukup meresahkan karena menagihnya kayak model pinjol," katanya kepada wartawan di Serang, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan seluruh kosipa di Banten yang tidak memiliki izin secara resmi bisa menonaktifkan usahanya. Menurutnya, jika setelah Lebaran masih ada, pihaknya tanpa ragu akan membubarkan dan membawa ke ranah hukum.

"Saya kasih kesempatan segera tutup, apabila di Polda Banten saya temukan abis lebaran, saya akan proses hukum, semua kegiatan yang sifatnya seperti bank itu harus memiliki izin dari OJK," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atas tindakan karyawan kosipa yang melakukan pengeroyokan. Ia menegaskan saat ini peristiwa tersebut sedang diproses oleh pihak kepolisian.

"Saya minta kepada tokoh ulama tokoh masyarakat yang ada di wilayah Banten untuk bisa menjaga kondusifitas. Kita berusaha terus untuk menangkap pelaku-pelaku yang ada," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video diduga bank keliling atau anggota koperasi simpan pinjam (kosipa) yang melakukan pemukulan ke nasabah viral di media sosial. Polisi menangkap satu pelaku pengeroyokan.

Video berdurasi 24 detik itu memperlihatkan warga yang mengenakan sarung dipukuli oleh lima orang. Warga tersebut terlihat dipukuli menggunakan helm.

Pemukulan itu diduga terjadi di Jalan Serang-Pandeglang di Kecamatan Baros terhadap warga bernama Muhyi. Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri mengatakan korban dipukuli pemotor diduga oleh bank keliling.

"Pengeroyokan terhadap Muhyi beserta 1 orang temannya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga kosipa," kata Iwan saat dimintai konfirmasi.

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan

Polresta Serang Kota kembali menangkap anggota bank keliling atau kosipa yang menjadi pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi asal Pandeglang, Banten. Kali ini ada dua pelaku berinisial RP dan PS yang ditangkap polisi.

"Perkembangan kasus pengeroyokan Pasal 170 di Polsek Baros, dua tersangka lagi sudah ditangkap dan diamankan," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (3/4/2024).

RP dan PS ditangkap saat hendak mau menyeberang dari Banten ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak. RP ditangkap di pool bus dekat Pelabuhan Merak dan PS ditangkap sebelum masuk ke Pelabuhan Merak.

Total ada tiga orang pelaku yang telah diamankan polisi usai aksi pengeroyokan oleh anggota kosipa di Jalan Serang-Pandeglang. Sebelumnya, satu pelaku asal Sumatera Utara diamankan atas inisial RS.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads