Tilang Bayangi Pelanggar Lajur Kiri
Senin, 08 Jan 2007 08:12 WIB
Jakarta - Meski masih permulaan, pelanggar sepeda motor lewat lajur kiri di jalanan Jakarta akan langsung ditindak tegas dengan bukti pelanggaran (tilang) ditempat. Aturan sama menimpa para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu depan."Akan ada sanksi ringan. Sanksi pidana ringan seperti tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI JAkarta Nurrahman ketika dihubungi detikcom, Senin (8/1/2007).Tilang diganjar kepada pengendara bandel yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menurut Nurrahman, supaya terjadi efek jera terhadap pengendara."Ya akan ada sanksi. Biar ada efek jera. Seperti ada tanda dilarang berhenti, ya jangan berhenti," ujarnya memberi contoh.Aturan yang telah lama disosialisasikan akan efektif hari ini. Untuk menindak, rencananya akan ada sidang ditempat dengan menghadirkan hakim sekaligus."Untuk mempermudah pelayanan," simpul Nurrahman.
(Ari/ary)











































