Lebih dari Rp 100 Triliun Anggaran Diendapkan Pemda di Bank

Lebih dari Rp 100 Triliun Anggaran Diendapkan Pemda di Bank

- detikNews
Senin, 08 Jan 2007 01:03 WIB
Medan - Praktek membungakan anggaran pembangunan melalui deposito di bank sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Disinyalir, lebih dari Rp 100 triliun dana pembangunan diendapkan pemda di bank pada tahun 2006. Alasannya, hanya untuk mendapatkan bunga."Kondisi ini memang cukup memprihatinkan. Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten yang sengaja mengendapkan anggaran pembangunan di bank. Ke depan, hal ini harus diberantas habis," kata anggota Panitia Anggaran DPR, Nasril Bahar, di Bandara Polonia, Medan, Minggu (7/1/2007). Dikatakan Nasril, penempatan dana pemerintah daerah yang sebagian berasal dari APBN maupun APBD di bank, bisa dikatakan sudah menjadi praktek terbuka di seluruh pemda di Indonesia.Praktek penempatan dana dalam bentuk deposito itu, lanjut dia, umumnya dengan alasan kesulitan merealisasikan anggaran. Baik karena lambannya pembahasan di DPRD maupun alasan lain. Selanjutnya, anggaran itu disimpan dalam bentuk deposito berjangka satu bulan atau lebih. Karena jumlah dana yang didepositokan pemda nilainya relatif besar, maka bank selanjutnya menempatkan dana deposito itu ke dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan suku bunga 12 persen per tahun."Secara nasional, dana Pemda yang ditempat pada SBI cenderung membesar. Tahun 2006 mencapai Rp 100 Triliun atau sekitar 25 persen dari total SBI. Bayangkan kalau dana itu direalisasikan langsung untuk pembangunan, sudah berapa kilometer jalan rusak yang diperbaiki," tukas Nasril yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik Hukum dan Keamanan, DPP PAN.Dikatakannya, penundaan pembangunan karena anggaran didepositokan merupakan kejahatan terhadap kesejahteraan rakyat. Menunda rakyat untuk menerima manfaat pembangunan. Pada akhirnya rakyat menjadi susah dan tidak merasakan pembangunan. Sedangkan bagi pemerintah, kerugiannya karena harus menanggung pembayaran bunga atas dana yang didepositokan, yakni dana yang sebenarnya juga bersumber dari pemerintah itu sendiri."Prilaku mendepositokan anggaran itu juga tidak mendukung roda perekonomian. Di tengah seretnya kucuran kredit bank, suku bunga tinggi, iklim usaha buruk, daya beli rendah, seharusnya pemda mempercepat realisasi dana pembangunan yang ada untuk menggerakkan sektor riil," tuturnya. Prilaku pengendapan anggaran oleh pemda sudah berlangsung secara nasional dan terus meningkat dalam dua tahun belakangan ini. Malahan untuk meningkatkan jumlah bunga yang diperoleh, tak jarang pemda memperlama penyusunan dan pengajuan Rancangan APBD ke DPRD setempat. Padahal UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, secara tegas telah mengamanatkan agar selambat-lambatnya pada minggu pertama Oktober tahun berjalan, pemda sudah harus menyerahkan Rancangan APBD tahun berikutnya.Sebab, kata Nasril, BPK diharapkan mengusut secara khusus praktek kejahatan seperti ini. Agar negara maupun masyarakat tidak mengalami kerugian. (rul/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait