Peraturan Perlindungan Anak Belum Terbentuk di Aceh

Peraturan Perlindungan Anak Belum Terbentuk di Aceh

- detikNews
Minggu, 07 Jan 2007 23:35 WIB
Medan - Sebagai wujud implementasi UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sejumlah qanun atau peraturan pemerintahan daerah telah diciptakan. Namun sangat disayangkan, hingga sekarang qanun tentang perlindungan anak belum muncul."Padahal kita tahu, anak-anak korban tsunami saat sekarang telah mengalami berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak," kata Koordinator Pusaka Indonesia Marjoko di Medan, Minggu (7/1/2007).Dikatakan Marjoko, permasalahan anak-anak di Aceh saat sekarang sangat komplek. Selain banyaknya anak yang dipekerjakan, anak-anak korban trafficking juga sudah mulai muncul di NAD. Sayangnya, pemerintah belum memberikan ruang yang besar untuk anak-anak di Aceh."Penerbitan qanun tentang perlindungan anak dan perempuan menjadi salah satu permasalahan sosial di NAD merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Marjoko.Marjoko mengakui, paskatsunami, berbagai perangkat perlindungan anak sudah mulai dioperasikan. "Memang Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda NAD dan 140 polisi wanita telah dilatih untuk pelayanan dan perlindungan anak, tapi itu belum cukup signifikan dalam menyelesaikan berbagai kasus anak di NAD," papar Marjoko.Selain itu, lanjut dia, di NAD juga telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi korban kekerasan, eksploitasi, dan trafficking. Akan tetapi, persoalan anak di NAD tidak hanya sebatas membuat perangkat-perangkat pendukung seperti itu."Pembuatan qanun tentang perlindungan anak di NAD merupakan hal yang harus segera direalisasikan," tandasnya. (rul/ary)


Berita Terkait