Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 15:20 WIB
Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, pelaku pembunuhan anggota TNI AD, Praka S, ditetapkan menjadi tersangka (Wildan/detikcom)
Foto: Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, pelaku pembunuhan anggota TNI AD, Praka S, ditetapkan menjadi tersangka (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Seorang anggota TNI AD, Praka S ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan pelaku Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, menjadi tersangka.

"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).

Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan atas kasus yang ada. Tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terkait Pasal terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban, Praka S yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Saat TNI Ungkap Motif Serda Adan Bunuh Iwan Eks Casis Bintara Lanal Nias':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads