Konflik PBR
Zaenal Gugat Bursah ke PN Jaksel
Minggu, 07 Jan 2007 16:17 WIB
Jakarta - Konflik di tubuh Partai Bintang Reformasi (PBR) tampaknya semakin berkepanjangan. Setelah digusur partainya dari jabatan wakil ketua DPR, kini giliran Zaenal Ma'arif melakukan serangan balik.Zaenal akan menggugat Ketua Umum PKB Bursah Zarnubi cs. Gugatan didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2007) pukul 11.00 WIB. Rencananya, Zaenal akan didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Mahendradatta, Supriyanto Reva dan Achmad Michdan. Selain itu, beberapa utusan dari ormas-ormas Islam, seperti FPI, akan turut hadir mendampingi Zaenal."Karena saya tersakiti secara moral dan material atas surat penarikan tersebut," ungkapnya saat dihubungi detikcom, Minggu (7/1/2007) pukul 15.00 WIB. Gugatan tersebut ditujukan pada empat pengurus DPP PBR yang terlibat mengeluarkan surat penarikan dirinya sebagai wakil ketua DPR, yaitu Bursah Zarnubi, Rusman Ali, Ade Daud Nasution, dan Yusuf Lakaseng.Zaenal enggan membeberkan alasan lain dirinya melakukan gugatan hukum tersebut. "Biar nanti tim kuasa hukum saya yang menjelaskan. Mereka akan menjelaskan secara detail dan dasar-dasar gugatannya," ujar politisi asal Solo ini.Zaenal ditarik dari kursinya sebagai wakil ketua DPR dan menjadi anggota DPR biasa gara-gara dianggap terlalu terbuka mengumumkan poligaminya Desember lalu.
(rmd/nrl)











































