Buntut Kasus Katering, PPIH Tuntut AFD Minimal 33 Juta Riyal

Buntut Kasus Katering, PPIH Tuntut AFD Minimal 33 Juta Riyal

- detikNews
Minggu, 07 Jan 2007 15:18 WIB
Makkah - Buntut kegagalan katering Arafah-Mina (Armina), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi akan menuntut ganti rugi kepada perusahaan katering Ana For Development (AFD). Nilai ganti rugi yang dituntut minimal sebesar 33 juta Riyal."Kami akan minta ganti rugi minimal sebesar uang muka yang telah dibayarkan ke pihak AFD sebesar 33 juta Riyal," ujar Kepala Teknis Urusan Haji (TUH) Indonesia di Arab Saudi Nur Samad Kamba di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (6/1/2007) seperti dilaporkan reporter detikcom di Makkah, Djoko Tjiptono.Menurut Nur Samad, dasar penuntutan ini adalah kontrak kerjasama antara kedua belah pihak. Dalam kontrak itu disebutkan jika pihak kedua tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, maka Misi Haji Indonesia sebagai pihak pertama berhak memperoleh ganti rugi.Namun demikian, hal ini bukan berarti PPIH akan langsung menempuh jalur hukum. Nur Samad mengatakan, pihaknya akan menguapayakan jalur musyawarah terlebih dahulu. Jalur hukum baru akan dilakukan jika langkah musyawarah menemui jalan buntu."Sejauh ini piha AFD bersikap kooperatif. Mereka juga telah melayangkan jawaban tertulis atas kejadian kegagalannya dalam penyediaan makanan kepada jemaah haji Indonesia selama di Armina," tutur Nur Samad.Dalam jawaban tertulisnya itu AFD mengatakan, sebenarnya sudah ada perintah tertulis dari pemerintah kerajaan Arab Saudi lewat Kementerian Haji agar AFD diberikan akses dan fasilitas untuk melaksanakan tugasnya. Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah halangan-halangan.AFD juga menyatakan pihaknya tidak mendapat dukungan dari maktab-maktab. Bahkan ada intimidasi terhadap juru masak AFD sehingga mereka terpaksa meninggalkan tugasnya. (djo/nrl)


Berita Terkait