Sekretaris MA Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 12:38 WIB
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3.880.844.400," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat dilelang dan dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda itu tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," kata hakim.

"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," imbuhnya.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Hasbi memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebut Hasbi juga bersikap sopan di persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads