Sebanyak 13 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) mengundurkan diri secara bersamaan. Ada apa di balik pengunduran diri Satgas PPKS tersebut?
Lewat akun Instagram resminya, Satgas PPKS UI mengumumkan hal ini pada Selasa (2/4/2024).
"Kami, 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024, pamit undur diri. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang bersinergi bersama Satgas PPKS UI dalam upaya mewujudkan UI bebas kekerasan seksual," tulis mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengunduran diri disampaikan pihak Satgas ke Rektor UI terhitung sejak 1 April 2024. Keputusan untuk mundur ini sudah dirapatkan sebelumnya.
"Keputusan ini bersifat final dan merupakan hasil permufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa," tulis Satgas.
Satgas PPKS UI menjelaskan, dalam rentang waktu 1 Januari 2023 sampai 4 Maret 2024, Satgas PPKS UI telah menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual dengan total 82 terlapor/pelaku dan 86 korban. Kini tersisa 1 kasus yang masih ditangani Satgas dan proses penanganan sudah sampai pada tahap akhir pemeriksaan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral kami, kami akan menuntaskan 1 kasus tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024 sembari menunggu SK Rektor terkait pemberhentian 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022-2024," tulis Satgas.
Satgas memohon maaf ke publik atas segala keterbatasan dan kekurangan mereka dalam bekerja. Mereka mengajak semuanya untuk terus berupaya menciptakan ruang aman dan bebas kekerasan seksual meskipun Satgas PPKS UI telah undur diri.
Apa alasan pengunduran diri Satgas PPKS UI? Mereka menulis penjelasan, Rektor UI seharusnya berperan utama dalam menjamin kampus bebas kekerasan seksual, sedangkan Satgas PPKS UI bertugas membantu rektor.
"Akan tetapi, dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran Pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakan, cara pandang, sikap, dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI," tulis Satgas.
Pertimbangan pengunduran diri yang pertama adalah Satgas ditempatkan hanya sebagai panitia ad hoc. Sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan risiko Satgas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Pertimbangan kedua, permintaan Satgas kepada Pimpinan UI pada 17 Juli 2023 tidak kunjung dipenuhi. Ada dua dari empat permintaan yang belum dipenuhi yakni, pertama, penetapan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI. Kedua, penandatanganan pakta integritas oleh Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.
Ketiga, tantangan pendampingan dan pemulihan korban, saksi, dan terlapor. Selama ini, Satgas bekerja sama secara gratis dengan Fakultas Psikologi UI, namun kini Fakultas Psikologi tidak bisa menyediakan pelatihan dan layanan konseling karena ada kebijakan nasional baru di bidang pendidikan profesi psikolog. Maka, UI seharusnya menyediakan fasilitas konseling dengan anggaran khusus. Permintaan ke rektorat dijawab dengan penjelasan mengenai prosedur seperti penerimaan pegawai baru.
Pertimbangan keempat, rumitnya birokrasi. Gara-gara ini, anggota Satgas PPKS UI harus mengeluarkan dana pribadi demi tersedianya sarana-prasarana, operasional, bantuan medis kepada kkorban, dan pemulihan psikologis anggota sebagai dampak lanjut dari penanganan kasus.
Kelima, rendahnya perlindngan pada keselamatan anggota Satgas. Anggota Satgas telah menerima beberapa peristiwa yang mengancam fisik dan psikis, baik langsung maupun lewat ranah digital. Kesehatan fisik dan psikis anggota menjadi turun.
"Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani, dan semakin mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual, Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut," tulis Satgas.
Simak juga Video 'Isu Permendikbud Diwarnai Pro-Khilafah, Ini Kata Waka Komisi X':