Kapal Karam, Nakhoda Bukan 'Kambing Hitam' Tunggal

Kapal Karam, Nakhoda Bukan 'Kambing Hitam' Tunggal

- detikNews
Sabtu, 06 Jan 2007 14:17 WIB
Jakarta - Nakhoda kerap menjadi 'kambing hitam' tunggal jika kapal yang dikemudikannya karam. Padahal tenggelamnya KM Senopati Nusantara, dan kapal-kapal lain pada umumnya, bukan semata-mata kesalahan nakhoda.Kesalahan perusahaan pemilik kapal motor juga sama besarnya. Sebab perusahaan pelayaran seringkali mengintervensi nakhoda untuk melaut, kendati cuaca tidak memungkinkan.Namun dalam UU 21/1992 tentang Pelayaran, sanksi dalam sebuah kecelakaan kapal hanya diberikan kepada nakhoda. Sementara perusahaan pelayaran yang memiliki kapal tidak dikenakan sanksi apa-apa.Karena itu UU 21/1992, menurut Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sri Untung, akan segera direvisi. Draf revisi UU tersebut sudah ada di DPR sejak 6 bulan lalu."Nakhoda tidak punya daya menolak (untuk berlayar). Nakhoda itu merupakan pegawai perusahaan pelayaran. Padahal dia diberi kewenangan menolak oleh UU 21/1992 tentang Pelayaran," ungkap Untung.Karena itu, Untung yakin peran perusahaan mengintervensi nakhoda sangat besar. "Jelas ada itu!" tegas Untung.Dengan adanya revisi UU, pemerintah berharap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran. Karena yang selama ini ditindak adalah nakhodanya dengan mencabut ijazah nakhoda atau menurunkannya menjadi ABK selama 2 tahun."Nakhoda itu tidak punya daya untuk menolak, tapi di sisi lain dia harus bertanggung jawab kalau ada apa-apa terhadap pelayaran itu," tandasnya.Karena itu sudah seharusnya ada aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran kalau kapalnya tidak layak berlayar."Perusahaan selama ini tidak kena, nakhoda saja. Revisi ingin beri sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan tidak layar laut," ujarnya. (umi/sss)


Berita Terkait