Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan soal aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik. Jika ada maskapai yang tidak memenuhi hal tersebut, dia memastikan akan melakukan tindakan.
"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," ujar Budi seusai rapat bersama Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (2/4/2024).
Budi mengatakan telah memberi peringatan ke maskapai. Jika ada yang melewati ambang batas harga, akan diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Budi menegaskan tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Sedangkan untuk kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," ucapnya.
Simak Video 'Menhub Imbau Mudik Lebih Awal: Masih Banyak Tiket Sampai H-5 Lebaran':