DPD Gigih Bersafari Cari Dukungan
Jumat, 05 Jan 2007 18:42 WIB
Bandung - Sambil menunggu proses judicial review UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh MK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan terus melakukan safari mencari dukungan dari parpol, LSM, maupun kalangan akademisi."Pencarian dukungan akan kami terus lakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Karena amandemen UU harus berdasarkan permintaan masyarakat luas, bukan dari sekelompok orang," ujar Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Kantor DPD Jabar, Jalan Mundinglaya Bandung, Jumat (5/1/2007).Dari hasil safari ke berbagai daerah yang dilakukan, kata dia, LSM dan kalangan akademisi sebagian besar mendukung rencana judicial review mengenai penambahan kewenangan DPD. Sementara dari kalangan parpol, mayoritas tidak menyetujuinya."Mereka berpikir dengan kewenangan DPD bertambah akan mengurangi kewenangan DPR," ujarnya.Padahal dalam sistem demokrasi, kata dia, tidak boleh ada lembaga yang mempunyai kewenangan lebih. "Lihat saja kewenangan yang dimiliki DPR, mulai dari menyusun anggaran, undang-undang, hingga pemilihan gubernur BI, jaksa agung, dan kapolri, semua oleh mereka," cetusnya.Dengan kewenangan yang berlebih tersebut, lanjut Ginandjar, seharusnya ada lembaga yang mengimbangi. Sementara selama ini DPD yang notabene merupakan perwakilan dari tiap daerah, dikebiri kewenangannya.Ginandjar menambahkan, pihaknya menargetkan pembahasan judicial review ini selesai pada 2008 sebelum dilakukan Pemilu 2009.
(ern/sss)











































