Pramuka kini tak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah setelah Mendikbudristek menerbitkan aturan No 12 Tahun 2024. Kwarda Jawa Barat menolak aturan ini.
Adapun peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu. Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah" kata Atalia dilansir detikJabar.
Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.
"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)