Tilang Motor di Jalur Kanan Tunggu Rambu Jalan Dipasang

Tilang Motor di Jalur Kanan Tunggu Rambu Jalan Dipasang

- detikNews
Jumat, 05 Jan 2007 16:39 WIB
Jakarta - Motor yang berjalan di jalur kanan bakal kena tilang per 7 Januari 2007. Namun tilang baru akan dilakukan setelah rambu-rambu yang ada terpasang."Penegakan hukum harus diikuti rambu-rambu yang ada dan hari ini sedang dibahas masalah rambu itu oleh Dinas Perhubungan dan PU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1/2007).Tilang akan diberlakukan di 12 titik, antara lain Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, dan Jalan Ahmad Yani, Bekasi.Apa akan dibangun jalur khusus motor? "Saat ini yang difokuskan pemerintah daerah masih ke busway, ini terkait dengan kemampuan sarana dan prasarana yang ada. Jadi pembuatan jalur lambat ya mungkin ada, tetapi secara bertahap," ujarnya.Selain menyalakan lampu di siang hari, motor juga diwajibkan menggunakan jalur kiri. Bagi motor yang menggunakan jalur kanan atau zig-zag di antara mobil bakal kena tilang per 7 Januari. (aan/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads