Jalani Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penodaan Agama

Jalani Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penodaan Agama

Tommy Saputra - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 09:45 WIB
Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana.
Foto: Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana. (Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad. Dakwaan untuk Aulia Rakhman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana pada Senin (1/4/2024).

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia dilansir detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," tegasnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman sendiri mengaku menerimanya.

ADVERTISEMENT

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung

[Gambas:Video 20detik]




(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads