Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Total Kerugian Rp 66,3 Juta

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Total Kerugian Rp 66,3 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 22:47 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto ilustrasi belanja online. (Freepik)
Jakarta -

Seorang wartawan berinisial PIS (26) menjadi korban penipuan berkedok penjualan pakaian secara online dengan total kerugian mencapai Rp 66,3 juta. PIS mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya membeli pakaian impor secara online dengan harga Rp 400 ribu.

"Berawal dari transaksi online tanggal 16 Maret 2024, saya membeli pakaian online dari akun Instagram fashion_women.id dengan nominal Rp 400 ribu dengan mentransfer ke rekening bank," kata PIS kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

PIS mengatakan pihak penjual menyebut ada permasalahan izin lantaran baju yang hendak dibelinya merupakan barang import. Namun, PIS sudah terlanjur membayar baju senilai Rp 400 ribu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang import, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini," ujarnya.

Dia lalu menghubungi admin akun Instagram fashion_women.id yang merupakan toko tempatnya membeli baju tersebut. Dia meminta duit yang telah dibayarkannya dikembalikan (refund) lantaran baju yang dibayarnya tak kunjung diterima.

ADVERTISEMENT

"Dalam mengurus permasalahan izin, saya sempat kontak dengan sosok diduga owner atas nama Anita (0882-0229-99185) yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi, nomor dihapus/dinonaktifkan. Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di Instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024. Melalui obrolan tersebut, saya meminta refund sebesar Rp 400 ribu dan admin juga sepakat melakukan refund," ujarnya.

Dia mengatakan admin akun Instagram itu awalnya sepakat melakukan refund pembayaran. Dia mengaku lalu diminta menghubungi bendahara toko tersebut.

"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070," ujarnya.

PIS menuturkan bendahara toko itu menyebut ada sistem refund khusus lantaran baju yang dijual merupakan hasil impor. Dia diminta mengirimkan uang lebih dulu sebagai bagian dari proses refund.

"Bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, di mana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh Bendahara toko dalam transaksi berupa transfer," ujarnya.

Dia mengatakan bendahara itu memberikan nomor acak yang ternyata merupakan nominal yang harus ditransfer. Dia mengaku percaya lantaran bendahara toko juga memberikan bukti video berisi proses refund.

"Dia bilang ke aku mereka refund pakai sistem khusus gitu di komputernya karena mereka jual beli impor which is awalnya aku dikasi nomor acak yang harus kumasukin ke m-banking gitu dan ternyata nomor acak itu nominal transfer," kata PIS.

"Aku awalnya udah merasa aneh, sayangnya kesalahanku adalah aku percaya pas dia ngasih banyak video bukti dari proses refund sebelumnya yang berhasil, aku nonton videonya beberapa kali untuk mastiin dan akhirnya aku percaya itu sistem mereka," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

PIS akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 9,2 juta. Namun, bendahara toko kembali meminta pengiriman kembali dengan dalih dana refund pending dan harus dicairkan menggunakan rekening berbeda.

"Saat itu, akhirnya saya mengirim uang sebesar Rp 9.245.177 melalui rekening bank ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian. Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain," ujarnya.

Dia mengatakan bendahara toko itu kembali memberikan nomor acak. Akhirnya, PIS melakukan transfer ulang senilai Rp 38,5 juta dan Rp 18,5 juta.

"Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp 38.542.165 dan Rp 18.584.215," ujarnya.

Dia mengaku tak sempat menyimpan bukti video proses refund yang pernah dikirimkan bendahara toko tersebut. Dia mengatakan nomor bendahara toko itu saat ini juga tak aktif.

"Saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan hanya bisa menunggu kepastian dari polisi," kata PIS.

"Dan sayangnya lagi adalah videonya udah di-unsend dan belum sempat aku download untuk jadi bukti," imbuhnya.

PIS telah melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Sabtu (16/3) itu ke Polda Metro Jaya. Laporan PIS teregister dengan nomor LP/B/1810/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.

Halaman 2 dari 2
(mib/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads