Polri Bekuk Teroris Srilanka

Polri Bekuk Teroris Srilanka

- detikNews
Jumat, 05 Jan 2007 14:47 WIB
Jakarta - Mabes Polri menangkap seorang teroris berkewarganegaraan Srilangka. Aratheepan Thavarajah (32) pada 4 Januari 2007 ditangkap Bandara Soekarno Hatta. Aratheepan ditangkap berdasarkan red notice dari Interpol Washington ke Indonesia yang dikirimkan 20 Agustus 2006 lalu. "Red notice terhadap Aratheepan dikirimkan oleh Amerika Serikat (AS) ke seluruh dunia termasuk Indonesia untuk mencari orang yang diduga sebagai pemasok senjata ilegal bagi teroris asing," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bahrul alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/1/2006).Aratheepan ditangkap di Bendara saat berencana terbang ke Kuala Lumpur. Polri mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka teroris ini sebelum diekstradisi ke Washington.Penahanan dilakukan terhadap tersangka karena mempunyai keterlibatan pemasokan senjata ilegal di Indonesia. "Dia ditangkap sendirian. Polri punya waktu 7 hari untuk penyelidikan seusai dengan UU nomor 1 tahun 1979," urainya.Aratheepan dinyatakan sebagai tersangka sesuai dengan putusan pengadilan distrik New York pada tanggal 8 Agustus 2006 oleh majelis hakim Kyo A Masumoto terkait pemasokan senjata bagi teroris dengan hukuman 15 tahun penjara,. "Kami akan dalami dulu apakah ada kaitannya dengan teror yang ada di Indonesia sebelum kita kasih mereka (Washington-red)," ungkapnya. (mar/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads