Kejagung Teliti 9 Filing Cabinet Kasus Soeharto
Jumat, 05 Jan 2007 14:44 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meneliti 9 filing cabinet dokumen kasus Soeharto. Dokumen tersebut diperoleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI yang akan digunakan untuk menggugat Soeharto secara perdata.Hal ini disampaikan Jamdatun Alex Sato Bya di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2007)."Gugatan yang terbesar sudah saya serahkan ke Jaksa Agung. Kita sekarang meneliti temuan dokumen yang kita terima dari 9 filing cabinet. Tapi setelah kita teliti baru nanti berita acara," jelas Alex.Menurut Alex, gugatan yang dibuat untuk yayasan yang nilai kerugiannya terbesar yaitu yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YABMP)."Yang paling besar, baru nanti yang di bawah-bawah. Semua sih gede ya, tapi kan jumlahnya lebih besar. Itu kalau satu sudah gol, otomatis yang lain ngikut dong. Sama saja nanti bentuk gugatannya," tandas Alex.Rencananya Kejagung akan mendaftarkan gugatan perdata kasus yayasan yang diketuai penguasa Orde Baru ini pada akhir Januari 2007.
(mly/nrl)











































