Gugatan Perdata pada Soeharto Didaftarkan Akhir Januari
Jumat, 05 Jan 2007 14:22 WIB
Jakarta - Di tahun ini, lagi-lagi mantan Presiden Soeharto tidak bisa tidur tenang. Memang, kasus korupsinya telah dihentikan penuntutannya alias SKP3. Namun, Jaksa Agung membidiknya lewat gugatan perdata.Rencananya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat akhir Januari 2007. Gugatan perdata itu berkaitan dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh sejumlah yayasan yang diketuai Soeharto."Dalam waktu dekatlah. Paling lambat akhir Januari," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2007).Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, mengatakan meskipun perkara pidananya belum selesai, Kejaksaan tetap dapat mengajukan gugatan perdata."Dalam undang-undang antikorupsi meskipun orangnya meninggal, perdatanya bisa.Ya nggak ada hubungannya, pidana berjalan sendiri, perdata berjalan sendiri," jelas Arman.Menurut Arman, nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan. "Nilainya lagi dihitung, berapa persisnya saya belum tahu ya, tapi banyak," ujar mantan hakim agung ini sambil tersenyum.
(mly/nrl)











































