Penghasilan Legislator Bengkak, PP 37/2006 Harus Direvisi

Penghasilan Legislator Bengkak, PP 37/2006 Harus Direvisi

- detikNews
Jumat, 05 Jan 2007 13:58 WIB
Yogyakarta - Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.Sebab PP itu telah merampok uang rakyat karena membuat penghasilan dan tunjangan anggota dewan mengalami kenaikan yang sangat besar.Hal itu dikatakan oleh Ketua Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Denny Indrayana, kepada wartawan di kantor Bulaksmur UGM Yogyakarta, Jumat (5/1/2007)."Kami meminta PP itu dicabut, kalau tidak perlu dilakukan revisi karena bermasalah dan demi menyelamatkan uang rakyat dari mode perampokan sistemik melalui produk hukum," katanya.Dia mengatakan, adanya PP yang disahkan Presiden pada pertengahan November 2006 lalu membuat tunjangan gaji pimpinan dan anggota dewan mengalami kenaikan.Konyolnya PP tersebut berlaku surut mulai 1 Januari 2006. Kenaikan tunjangan itu mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi minus karena uang digunakan untuk membayar gaji dewan. PAD yang dikumpulkan pemda selama setahun akan habis untuk segelintir orang yakni membayar tunjangan gaji dewan dan pimpinan dewan."Rapelan tunjangan yang jumlahnya sangat besar itu membuat PAD minus atau defisit hingga Rp 1,2 triliun kalau tiap anggota DPRD se-Indonesia yang jumlahnya 12 ribu orang itu diasumsikan menerima Rp 100 juta," katanya.Menurut dia, PP itu diindikasikan merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menghadapi tekanan politik dan untuk memperlunak tekanan parpol-parpolyang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Dengan kata lain, parpol-parpol telah merampok uang negara untuk mendapatkan uang yang lebih besar melalui berbagai tunjangan yang ada. Sebab tiap-tiap anggota dewan itu ada kewajiban harus menyetor uang kepada partai. "Jadi ini cara lain parpol untuk merampok uang negara atau uang rakyat. Harus dicari siapa aktor yang mengusulkan rapelan gaji 2006 itu," tegas staf pengajar FH UGM itu.Sementara itu anggota Pukat Korupsi lainnya Saldi Isra menambahkan, PP tersebut bentuknya tidak jauh berbeda dengan PP yan dikeluarkan pemerintah sebelumnya, tapi hanya berganti baju atau nama saja. Kalau dulu ada yang dinamakan dana aspirasi, uang tali asih atau uang kadeudeuh, dan sekarang namanya Tunjangan Komunikasi Intensif tapi isinya tetap sama. "Celakanya yang diutak-utik itu hanya tunjangan untuk pimpinan dan angota DPRD dan tetap ada peningkatan tunjangan seperti tunjangan kesejahteraan, jaminanpemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, biaya perjalanan dinas dll," katanya.Agar uang pemda tidak habis digunakan membiayai anggota dewan, dia meminta seluruh kepala daerah untuk tidak membayarkan semua tunjangan seperti yangdisebutkan dalam PP No 37/2006 karena kondisi rakyat yang masih menderita. (bgs/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads