Polisi masih mendalami kasus dugaan perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif yang dilaporkan warga negara (WN) Korea Selatan bernama Amy BMJ. Polisi akan memanggil suami Amy, WMG, dan pedangdut TE untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kemudian, kasus perzinaan dan dugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif, terjadwal besok ya tanggal 2 (April)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Ade mengatakan WMG dan TE dipanggil Selasa (2/4) besok. Dia mengatakan WMG dan TE merupakan terlapor dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk para terlapor, ya, Saudara W dan Saudara E alias TE besok," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada perkara lain yang dilaporkan warga negara (WN) Korea Selatan bernama Amy BMJ ke Polda Metro Jaya. Amy juga melapor soal KDRT psikis yang dilakukan oleh suaminya berinisial WMG.
"Sebelumnya juga ada laporan di tanggal 22 Januari pelapornya sama saudari BMJ, namun terlapornya hanya satu, Saudara WMG. Peristiwa pidana yang dilaporkan adalah kekerasan perlakuan salah dan/atau kekerasan psikis dalam keluarga itu peristiwa yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pekan lalu.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang dilayangkan oleh Amy. Pertama, soal kekerasan dengan terlapor suaminya berinisial WMG. Laporan kedua, terkait dugaan perzinaan dengan terlapor suaminya WMG dan pedangdut TE.
"Jadi ini dua-duanya berjalan," ujarnya.
Dalam kasus perzinaan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap Amy BMJ dan asistennya pada Selasa (19/3). Amy dicecar 16 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut TE untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perzinaan. Polisi pun akan mengecek tempat kejadian perkara.
"Melakukan pengecekan TKP dan yang ketiga adalah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, ini juga merupakan agenda terdekat yang akan dilakukan oleh penyelidik," tuturnya.
(mib/dnu)