Berlaku 5 April, Ini Jadwal dan Titik Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik

Berlaku 5 April, Ini Jadwal dan Titik Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 14:11 WIB
Ilustrasi arus mudik
Ilustrasi arus mudik (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Polisi memberlakukan kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024. Aturan ganjil genap (ga-ge) mudik Lebaran 2024 ini berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Ganjil genap mudik Lebaran 2024 akan berlaku untuk arus mudik dan arus balik di tanggal-tanggal tertentu. Simak jadwal hingga lokasi pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan tol Jakarta-Cikampek berikut ini.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek

Polisi mengumumkan pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2024 di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek," tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).

Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek (Japek).

ADVERTISEMENT

1. Arus Mudik

KM 0 - KM 141:

  • 5 - 7 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • 8 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
  • 9 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB

2. Arus Balik

KM 414 - KM 0

  • 12 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
  • 13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
  • 14 - 16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB

Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap

Aturan ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori tertentu. Apa saja kendaraan yang dimaksud?

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
    a. Presiden dan Wakil Presiden
    b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
    c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
    d. Ketua Komisi Yudisial
    e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  10. Kendaraan angkutan barang.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Lebaran 2024

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode Lebaran 2024. Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024.

Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Simak Video 'Ganjil Genap Selama Arus Mudik 2024 Tetap Diberlakukan':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads