Mantan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut.
"Mengajukan. Kami mengajukan eksepsi pada 22 April," ujar Henri Alfiandi dalam persidangan seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Selanjutnya, hakim ketua Letjen TNI Adeng memutuskan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 22 April. Hakim Ketua juga memerintahkan Henri untuk kembali dihadirkan dalam sidang eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakati pembacaan eksepsi tanggal 22 April hari Senin 2024. Nanti terdakwa ikut lagi ke sini," ujar Adeng.
Sementara itu, ditemui seusai persidangan pengacara Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, dakwaan yang disampaikan tidak jelas.
"Dakwaan kabur dan tidak jelas, karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga, disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp 8,5," ujar Adrian.
"Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M
Diketahui, Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk dana komando.
Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.
"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi-9 dan Saksi-10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400 (delapan miliar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)," ujar Kolonel Wensuslaus Kapo.
Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.
"Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.
Pengurusan dan penggunaan dana komando ini sendiri disebut melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai perintah Henri untuk berbagai keperluan, di antaranya kepentingan dinas dan pribadi.
Oditur menyakini eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dwia/dnu)