Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Adapun Komisi III DPR RI menyampaikan ada 14 calon yang akan mengikuti fit and proper.
"Masih berlangsung, komisioner hanya 7 orang," kata anggota Komisi III DPR RI Supriansa kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Adapun untuk saat ini fit and proper test sudah dilakukan untuk calon anggota bernama Antonius P. S. Wibowo selaku Wakil Ketua LPSK, Wahyu Wagiman seorang advokat, dan Apong Herlina berprofesi sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 14 calon anggota LPSK yang akan mengikuti fit and proper test:
1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. β Wahyu Wagiman (Advokat)
3. β Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. β Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. β Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. β Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. β Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. β Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. β Sri Nurherwati (Advokat)
10. β Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. β Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. β Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. β Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. β Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)
Simak juga 'Kala Mahfud Md Bicara Kasus Sambo: Salah Satu Prestasi LPSK':