Serda Adan Pembunuh Eks Casis Bintara Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Eks Casis Bintara Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Goklas Wisely - detikNews
Minggu, 31 Mar 2024 17:21 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi Tahanan (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta - Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, tewas dibunuh Serda Pom Adan Aryan. Akibat perbuatannya itu, Serda Adan terancam hukuman mati.

"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, dilansir detikSumut, Sabtu (30/3/2024).

Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, Serda AAM pun telah ditahan.

Afrizal menuturkan Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.

Diketahui, sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan, yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.

"Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga video '8 Oknum TNI Diamankan Atas Dugaan Penganiayaan di Depan Polres Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads