Audit Keselamatan Penerbangan Harus Diumumkan ke Publik

Audit Keselamatan Penerbangan Harus Diumumkan ke Publik

- detikNews
Kamis, 04 Jan 2007 17:55 WIB
Medan - Pemerintah diminta untuk menerapkan audit yang ketat terhadap indikator keselamatan pesawat milik maskapai penerbangan untuk memastikan para penumpang berada dalam pesawat yang benar-benar layak terbang. Hasil audit itu seterusnya dipaparkan ke publik. Dengan demikian kasus seperti AdamAir tidak terulang lagi. Direktur Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menyatakan, masalah yang dialami AdamAir memang belum pasti karena kerusakan yang dialami pesawat, karena memang pesawatnya belum ditemukan. Tetapi kemungkinan itu terbuka lebar. "Sejumlah kecelakaan pesawat yang selama ini terjadi, karena faktor human error dan faktor teknis pesawat. Lihat saja kasus AdamAir yang nyasar mendarat ke Bandara Tambaloka di Nusa Tenggara Barat pada 11 Februari 2006, padahal seharusnya berangkat dari Jakarta menuju Makasar," ujar Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Kamis (4/1/2007). Dikatakan Farid, bagi konsumen yang terpenting adalah keamanan dan pelayanan yang berlaku mulai dari sebelum, selama dan setelah penerbangan. Semua pilar itu merupakan faktor strategis demi kepentingan konsumen, tanpa menafikan unsur bisnis di dalamnya. Selain faktor pesawat, yang cukup dominan mengancam keselamatan jiwa penumpang, adalah penanganan darurat (urgent response) dari maskapasi penerbangan terhadap para korban. Standar internasional menentukan, penanganan darurat terhadap korban harus selesai dalam 15 menit. "Kasus AdamAir ini mencerminkan betapa rendahnya indikator keselamatan yang diterapkan maskapai dalam mengoperasikan pesawat. Seharusnya ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan regulasi tata kelola industri sistem transportasi nasional," kata Farid. Pemerintah melalui Departemen Perhubungan diminta melakukan audit yang ketat terhadap faktor keselamatan bagi semua maskapai penerbangan yang ada di Tanah Air. Kemudian menindak tegas maskapai yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan. (rul/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait