MA: KY Rekrut Hakim Adhoc Tipikor, Mimpi Kali Ye
Kamis, 04 Jan 2007 17:23 WIB
Jakarta - Wacana perekrutan hakim ad hoc pengadilan tipikor melalui Komisi Yudisial (KY) mendapat kritikan pedas. MA menilai wacana tersebut sebagai angan-angan belaka dari KY."KY jangan mimpi kali ya mau rekrut hakim ad hoc tipikor," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Kamis (4/1/2007).Sebelumnya Ketua KY Busyro Muqoddas mengeluarkan ide yang revolusioner yakni bagaimana jika lembaganya juga merekrut hakim ad hoc tipikor. Hal ini untuk mengantisipasi tercemarnya hakim adhoc tipikor dari berbagai efek buruk.Djoko menjelaskan, jika KY menginginkan untuk merekrut hakim ad hoc tipikorjuga, maka diperlukannya revisi terhadap UU 22/2004 tentang KY. Termasuk mengamandemen UUD 1945."Mereka harusnya juga mengusulkan perubahan dalam UU KY," ujarnya.Djoko mencontohkan, KY di Australia justru memiliki kewenangan yang baik. KY Australia memiliki fungsi untuk merekrut hakim dari pengadilan tingkat pertama hingga MA."Sedangkan KY di Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk merekrut hakim agung," tandasnya.
(ary/nrl)











































