MA Akan Rekrut Hakim Khusus Perkara Korupsi
Kamis, 04 Jan 2007 16:44 WIB
Jakarta - MA berencana merekrut hakim yang dikhususkan menangani perkara-perkara korupsi. Hakim yang belum bersertifikat tidak boleh menangani perkara korupsi."Ke depannya kita akan rekrut hakim-hakim yang khusus menangani perkara korupsi," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/1/2007).Pernyataan ini untuk menanggapi penilaian ICW bahwa pengadilan umum masih berpihak pada koruptor. Hal ini dibuktikan dengan dibebaskannya 117 terdakwa kasus korupsi.Menurut Djoko, perekrutan ini akan dimulai dari pengadilan tingkat pertama. "Mereka akan diberikan pelatihan mengenai pemberantasan korupsi. Jika mereka belum bersertifikat itu, maka mereka dilarang menangani perkara korupsi," jelasnya.Dibentuknya pengadilan khusus tipikor, lanjut Djoko, dapat diartikan sebagai trigger mechanism. Bahkan hakim-hakim yang direkrut banyak yang berlatar belakang bukan hakim."Hakim di pengadilan umum justru lebih baik karena mereka memiliki dasar sebagai hakim. Sedangkan hakim ad hoc tipikor itu kan dibentuk instan, orang-orang yang sebelumnya bukan hakim," ujarnya.
(ary/nrl)











































