Tiduri ABG 15 Tahun, Eks Bupati Karangasem Diancam 15 Tahun
Kamis, 04 Jan 2007 15:38 WIB
Karangasem -
Bupati Karangasem periode 2000-2005 Gede Sumantara diancam 15 tahun penjara karena menyetubuhi seorang gadis berumur 15 tahun.Demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Subawa di dalam sidang di Pengadilan Negeri Karangasem, Bali, Kamis (4/1/2007).Sumantara didakwa telah menyetubuhi dengan kekerasan Wayan Devi yang masih duduk di kelas 1 SMA sebanyak 5 kali antara Januari 2006 sampai Agustus 2006. Atas perbuatannya itu, kader PDIP ini dikenakan pasal 81 ayat 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.Perbuatan mesum Sumantara dilakukan di dua tempat yakni di Kota Singaraja, Buleleng, sebanyak 3 kali dan di sebuah hotel di Kabupaten Karangasem sebanyak 2 kali. Persidangan yang dipimpin hakim Nengah Somanada ini dihadiri oleh banyak pengunjung di antaranya beberapa anggota DPRD Karangasem dan beberapa pendukung Sumantara. Dari pihak korban terlihat bibi dan paman korban. Bersama Sumantara, terdapat beberapa terdakwa lain yang ikut 'menikmati' Wayan Devi namun disidang dengan berkas terpisah. Ketiganya itu yakni I Gede Subrata, Nyoman Aliarta dan Gede Kajeng akan disidang pada Selasa 9 Januari 2006.Kasus ini berawal saat Wayan Devi mengikuti kejuaraan Lemkari di Kota Singaraja, Buleleng, pada 2005. Entah dengan bujuk rayu apa, Devi dijauhkan dari pemondokan timnya oleh pelatih bernama Ni Made Budiasri. Budiasri bekerja sama dengan Bripka Made Kajeng 'menjual' Devi ke Sumantara yang merupakan Ketua Lemkari Karangasem pada saat itu.Singkat kata, atas jasa dua orang tersebut, Sumantara berhasil 'mencicipi' keperawanan Devi. Aksi ini terus berlanjut di kemudian hari dengan tempat berpindah-pindah, baik di Buleleng maupun di Karangasem. Aksi baru berhenti setelah diketahui oleh kedua orangtua korban pada awal bulan September 2006 atau sekitar setahun setelah peristiwa pertama.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































