Ibunda Lidya Pratiwi Menangis Divonis Seumur Hidup

Ibunda Lidya Pratiwi Menangis Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 04 Jan 2007 15:37 WIB
Jakarta - Air mata jatuh bercucuran membasahi wajah ibunda Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, kala majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.Vonis terpidana kasus pembunuhan Naek Hutagalung ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).Vonis dibacakan ketua majelis hakim Hakim Taswir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Kamis (4/1/2007). Vince menangis saat vonis dibacakan. Perempuan berkulit putih ini terus mengusap pipinya dengan tisu. "Terdakwa dihukum seumur hidup potong masa tahanan dan dibebankan biaya perkara Rp 1.000," kata Taswir. Vince terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama."Terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan dengan menyuruh orang lain untuk melakukan dan perencanaan hanya dalam 15 menit. Dengan demikian dakwaan primer terpenuhi," kata Taswir.Menurut Taswir, dakwaan subsider pasal pasal 365 tentang pencurian dengan perampokan tidak perlu dipertimbangkan lagi mengingat dakwaan primer telah terpenuhi.Hal-hal yang meringankan Vince adalah terdakwa berlaku sopan, sudah lanjut usia, dan belum pernah menjalani hukuman apa pun. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Vince mempunyai anak dan tidak memberikan contoh yang baik.Vince, usai vonis, langsung digiring petugas pengadilan ke ruang tunggu tahanan.Suasana sidang tampak adem ayem tak seperti sidang sebelumnya. Tidak ada hujatan dan teriakan yang dilontarkan keluarga Naek saat vonis diketok. Keluarga Naek dengan tertib mengikuti jalannya persidangan. BandingTidak terima divonis seumur hidup, Vince malalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding."Jangan pergunakan saksi dari Tony Yusuf, banyak saksi yang meringankan tetapi tidak dilihat oleh hakim, kami akan banding," kata kuasa hukum Vince, Frans Adiyatna, usai sidang. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads