4 Hal Tentang Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T Belum Final

4 Hal Tentang Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T Belum Final

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Mar 2024 06:04 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Gedung Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kasus korupsi itu disebut mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Angka itu dipahami publik sebagai kerugian negara tetapi sejatinya bukan. Berikut sederet hal yang diketahui.

1. Asal-usul Angka Rp 271 Triliun dalam Kasus Timah

Sebelum kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK yang melibatkan Harvey Moeis menjadi sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 Februari 2024 menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Hero ini melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dugaan korupsi. Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

ADVERTISEMENT

Angka ini bukanlah angka kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, melainkan angka awal sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 1 di Peraturan Menteri LH 7/2014. Saat ini, pihak Kejagung menunggu penghitungan dari BPKP.

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan;
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
- Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan;

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

2. Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T Belum Final

Jumlah kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 hingga saat ini masih dihitung. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers penetapan Harvey Moeis di Kejagung.

Kuntadi mengatakan perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni Rp 271 triliun. Namun, dia menegaskan pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitung kerugian.

"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," ucapnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Sandra Dewi Masih Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Di Tahanan

[Gambas:Video 20detik]




3. Rujukan Ahli IPB Hitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Kerugian perekonomian negara kasus ini dihitung oleh BPK atau BPKP dan dengan rujukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Permen LH itu mengatur tentang perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup.

Berikut bunyi pasal yang mengatur mengenai penghitungan kerugian lingkungan sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (29/3/2024):

Pasal 4

(1) Penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang:
a. pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau;
b. valuasi ekonomi lingkungan hidup.

(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh:
a. pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab dibidang
penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat; atau
b. pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

(3) Penunjukan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a. bukti telah melakukan penelitian; dan/atau
b. bukti telah berpengalaman, di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penunjukan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Format Penunjukan Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 5

(1) Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan Pedoman Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pedoman Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan/atau masyarakat.

Pasal 6

(1) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup oleh ahli dipergunakan sebagai penilaian awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(2) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dihitung oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalami perubahan dalam proses Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(3) Perubahan besarnya Kerugian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipengaruhi oleh faktor teknis dan nonteknis.

(4) Faktor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain :

a. durasi waktu atau lama terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakann Lingkungan Hidup;
b. volume polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
c. parameter polutan yang melebihi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. luasan lahan dan sebaran Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
e. status lahan yang rusak.

(5) Faktor nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. inflasi; dan/atau
b. kebijakan pemerintah.

4. Ada 16 Tersangka Kasus Timah

Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Berikut ini 16 orang tersangka:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.

Halaman 2 dari 2
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads