Auditor Dephutbun Tak Punya Bukti Suwarna Terlibat Korupsi
Kamis, 04 Jan 2007 14:40 WIB
Jakarta - Auditor dari Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan Dephutbun) tak punya bukti Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF terlibat pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada 12 perusahaan. IPK dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun).Hal itu diungkapkan ketua tim auditor Dephutbun dalam proyek perkebunan kelapa sawit sejuta hektar di Kaltim, Wahyono, dalam kesaksiannya di sidang kasus korupsi dengan terdakwa Suwarna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/1/2007)."Siapa yang berwenang memberikan IPK? Menteri (Kehutanan), terdakwa, DinasKehutanan atau Kanwil Kehutanan?" tanya ketua majelis hakim Gusrizal kepada Wahyono."Kalau pemberian izin Menteri Kehutanan, Pak," jawab Wahyono."Terus dari mana anda tahu terdakwa selaku gubernur terlibat memberikan izin?" tanya Wahyono lagi.Wahyono yang kelahiran Pekalongan ini hanya terdiam."Apakah saudara dalam penelitian menemukan bukti lisan atau tertulis terdakwa terlibat?" tanya Gusrizal lebih lanjut."Saya tidak menemukan. Saya hanya menemukan surat dari Surya Dumai Group (salah satu dari 12 perusahaan yang mendapat IPK--red) kepada Gubernur dan Dinas Kehutanan," kata Wahyono.Isi surat tersebut meminta Dinas Kehutanan tidak usah meminta Bank Garansi sebagai persyaratan mendapatkan IPK. Kemudian diketahui tidak semua dari 12 perusahaan tersebut memenuhi syarat-syarat untuk mendapat IPK.Wahyono dalam penelitiannya pada 2002 juga menemukan hanya 3 dari 12 perusahaan yang merealisasikan perjanjian membuka hutan untuk dibangun perkebunan kelapa sawit. Sehingga atas dasar itu, Suwarna dijadikan terdakwa karena dianggap merugikan negara hingga Rp 346,8 miliar."Seharusnya kebun sudah berjalan, tapi baru 1 perusahaan yang berjalan dan 2 perusahaan sudah menyiapkan bibit," ujar Wahyono.
(aba/nrl)











































