UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pembentukan Kawasan Aglomerasi

UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pembentukan Kawasan Aglomerasi

Yusril Resmahadi - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 18:51 WIB
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti salah satu muatan penting dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yaitu terkait pembentukan kawasan aglomerasi. Pembentukan tersebut untuk mensinkronkan pembangunan di DKJ dengan daerah sekitarnya.

Dalam UU ini, kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKJ, sebagian kawasan Provinsi Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kota Cianjur) dan Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) atau yang biasa disebut dengan Jabodetabekjur.

"Untuk kawasan aglomerasi, hemat saya tantangannya akan cukup besar. Selain harus menghasilkan sebuah dokumen rencana tata ruang kawasan regional yang sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota di Jabodetabekjur, implementasi dokumen ini di lapangannya juga akan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya sekadar koordinasi, monitoring dan evaluasi tetapi pendekatannya juga harus kolaborasi agar ego sektoral masing-masing daerah dan kementerian/lembaga bisa dihilangkan," ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Jum'at (29/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahira pengelolaan kawasan aglomerasi merupakan suatu tantangan kompleks bagi pemerintah di berbagai negara di dunia. Ini karena, selain mencakup wilayah perkotaan yang padat penduduk, kawasan aglomerasi juga dihadapkan pada kegiatan ekonomi yang intens dan beragam serta infrastruktur yang kompleks.

Fahira mengibaratkan seperti Kawasan Metropolitan SΓ£o Paulo, Brasil yang merupakan salah satu kawasan aglomerasi terpadat di Amerika Latin. Upaya utama yang dilakukan Pemerintah Brasil di kawasan aglomerasi ini adalah meningkatkan infrastruktur transportasi, memperbaiki kualitas udara, serta mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menggencarkan penggunaan transportasi umum dan menggalakkan pembangunan jalur sepeda.

ADVERTISEMENT

Kawasan aglomerasi lain yang juga dapat dijadikan rujukan adalah Shanghai, salah satu kawasan aglomerasi terbesar di China. Dengan mengusung tema besar pembangunan kota yang berkelanjutan atau 'kota hijau', kawasan aglomerasi Shanghai mengintegrasikan transportasi, perumahan, dan lingkungan termasuk memperluas ruang terbuka hijau dan memperbaiki kualitas udara.

"Secara umum, tantangan besar yang akan dihadapi dalam pengelolaan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur adalah mulai dari kemacetan lalu lintas, polusi udara, ketimpangan sosial-ekonomi, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Untuk itu, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan dalam pengelolaan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur agar hadir keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesejahteraan sosial masyarakat," ungkap Fahira.

Sebagai informasi, setelah melewati rangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3) kemarin.

Undang-Undang ini akan menjadi payung hukum bagi Jakarta atau menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Simak juga Video 'RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads