Sopir Truk Kasus Tabrakan Halim Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Sopir Truk Kasus Tabrakan Halim Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 17:51 WIB
Jakarta -

Polisi telah menetapkan MI (17), sopir truk yang memicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama arah Jakarta, jadi tersangka. Namun MI tidak ditahan polisi.

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Latif mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan. Polisi, lanjut Latif, akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Latif menambahkan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada

ADVERTISEMENT

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Saat ini MI sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Ngelantur Saat Diperiksa

Polisi menyebut penyidik mengalami kesulitan memeriksa MI (17), sopir truk yang berkendara ugal-ugalan berujung tabrakan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama kemarin. Polisi menyebut MI ngelantur saat diperiksa.

"Ini masih didalami, karena penyelidik masih mengalami kesulitan juga mendapatkan keterangan klarifikasi dari anak ini. Masih ngelantur. Penyelidik tadi menyampaikan kalau ditanya-ditanya masih ngelantur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kesaksian pelaku. Ade Ary menyebut polisi juga melibatkan balai pemasyarakatan (bapas) dalam pemeriksaan terhadap MI ini.

Sopir MI sebelumnya sempat mengaku dikerjai hingga kabel gas truknya dicopot dan berujung kecelakaan. Ade Ary mengatakan pihaknya masih mendalami kesaksian tersebut.

"Nanti kami pastikan kepada penyelidik (kabel gas truk dicopot). Tadi penyelidik menyampaikan komunikasi dengan anak ini omongannya masih ngelantur. Itu tentunya akan menjadi bahan bahan penyelidik untuk mendalami peristiwa yang sedang diselidiki," tuturnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads