Hakim Tolak Eksepsi Rekanan Busway
Kamis, 04 Jan 2007 12:24 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang dipimpin Moerdiono menolak eksepsi terdakwa korupsi pengadaan busway, Budi Susanto. Sidang dilanjutkan walau penasihat hukum terdakwa, Januardi S Hariwibowo, menyatakan banding atas putusan sela hakim.Hal itu ditegaskan hakim dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budi Susanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/1/2007)."Keberatan penasihat hukum terdapat keraguan. Pada satu sisi, PN Tipikor dinyatakan tidak merdeka dan mandiri. Sedangkan pada sisi lain, penasihat hukum masih berharap PN Tipikor bisa bersikap mandiri. Itu artinya keberatan penasihat hukum mengatakan PN Tipikor inkonstitusional bersifat asumsi, tidak berdasar," ujar hakim Moerdiono.Hakim juga menolak poin eksepsi lain yang mengatakan perkara a quo bukanlah pidana melainkan perdata. "Keberatan itu didasarkan pada ketidakcermatan kuasa hukum dalam melihat surat dakwaan penuntut umum," jelas Moerdiono.Atas putusan sela yang menolak eksepsi tersebut, penasihat hukum menyatakan banding."Silakan melakukan banding, namun perkara pokok tetap dilanjutkan," tegas Moerdiono.Sidang dilanjutkan, namun terdakwa menyatakan diri belum siap mengikuti. Sidang kemudian diskors satu minggu. Sidang selanjutnya Kamis 11 Januari 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(aba/nrl)











































